KALIANDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lampung Selatan (Diskominfo Lamsel), Anasrullah kritisi sajian berita oleh SKH Radar Lampung terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK. Anasrullah menilai, baik pemilihan judul, pilihan kata kalimat dalam artikel cenderung ofensif dan sarat dengan muatan tendensi.
Seperti judul, kata Anasrullah, Radar Lampung menulis ‘BPK Soroti Tunjangan Perumahan DPRD Lamsel’. Padahal sama-sama dipahami, materi penulisan artikel tersebut berdasarkan LHP BPK tahun anggaran 2023. Pilihan kalimat untuk tajuk artikel tersebut berkonotasi, BPK layaknya lembaga penegak hukum dengan pilihan awalan kata ‘Soroti’
“Tidak ada BPK itu sorot-menyoroti hasil pekerjaannya sendiri. Tupoksi BPK itu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. LHP itu laporan tertulis BPK bersifat reguler, rutin setiap tahun. LHP itu untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan publik, supaya dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.,” ujar Anasrullah, Rabu 10 Juli 2024.
Lebih lanjut, Anasrullah juga menyoroti pilihan kata ofensif dalam artikel terkait temuan BPK yang diakibatkan ketidakcermatan oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, dibanding pilihan kata Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, yakni pada alinea pertama pada artikel yang menyebutkan ‘Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto dinilai kurang cermat melakukan penghitungan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD setempat’
“Ofensif banget ya Radar Lampung, pilihan kata-katanya sudah menjurus ke ranah pribadi. Menyalahkan sepihak. Padahal tugas dan wewenang kepala daerah itu jelas, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. APBD itu produk bersama eksekuif dan legislatif. Maka akan ideal pilihan kata, baik itu untuk prestasi ataupun koreksi adalah produk pemerintah daerah,” imbuh mantan Kadis PPPA ini.
Kemudian, terus Anasrullah, pada artikel lainnya, dengan tajuk ‘Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp 14,4 Miliar yang Melanggar Aturan’. Radar Lampung mencoba menggiring opini publik, berdasarkan LHP BPK itu, bahwa Pemkab Lamsel bermasalah dengan hukum. Untuk meyakinkan, dalam artikel itu dikutip pernyataan dari APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dengan pilihan kata ambigu.
“Jujur saja, sebagai mitra kerja sekaligus pembaca Radar Lampung kami kecewa dengan muatan artikel yang tendensius ini. Kami juga paham, isu korupsi masih isu yang populis untuk mendapatkan perhatian masyarakat. Besar harapan kami pers juga dapat lebih mengedepankan kode etik jurnalistik dan menjalankan fungsinya, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pers diminta jujur, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa LHP BPK itu sejatinya memiliki fungsi koreksi sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan publik,” tutur Anasrullah.
“Perbaikan tersebut dalam bentuk penyempurnaan, agar pengelolaan keuangan publik sesuai dengan sistem pengendalian intern dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bersikap lah dewasa, LHP BPK itu jangan hanya dijadikan komoditas untuk propaganda dengan tujuan dan kepentingan tertentu,” pungkas Anasrullah.
(Dvd)
















